Cukai Mahal, Rokok Ilegal di Bekasi Melonjak

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 7 Desember 2023 12:33 WIB
Ilustrasi Rokok Ilegal (Foto: Antara)
Ilustrasi Rokok Ilegal (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat, jumlah rokok ilegal yang diamankan berkisar 5 jutaan batang pada tahun 2023. Hal Ini menunjukkan peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi.

Sebaliknya, jumlah rokok ilegal yang ditahan hanya 2 juta batang pada tahun 2022.

"Tahun kemarin sekitar 2 jutaan (batang rokok ilegal), sekarang sudah 5 jutaan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bekasi Yanti Sarmuhidayanti kepada awak media di Kantornya, Rabu (6/12).

Dia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok. Pada 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok hingga 12 persen.

Selain itu, meningkatnya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi juga kemungkinan disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini menyebabkan konsumen beralih untuk membeli rokok ilegal yang memiliki harga jauh lebih murah.

"Peningkatan (rokok ilegal) itu membuat pertanyaan besar bagi Bea Cukai, apakah benar-benar memang daya beli masyarakat saat ini sudah menurun?. Atau apakah ini juga berupa efek dari kebijakan dari kenaikan tarif rokok yang dilakukan dari tahun ke tahun?. Semua ini sedang kita kaji," ungkap Yanti.

Untuk memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Bekasi meminta awak media hingga masyarakat membantu memberikan informasi terkait titik rawan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, bantuan informasi dari masyarakat yang luas amat membantu Bea Cukai dalam melakukan penyitaan rokok ilegal. "Jadi, kalau ada informasi sekecil apapun sampaikan kepada kami, InsyaAllah informasi akan kita tindak lanjuti," pungkas Yanti. (Ran)