Tak Penuhi Aturan, Pinjol Ini Ditutup OJK

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 8 Desember 2023 14:24 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) PT Dana Akur Abadi (Jembatan Emas) tutup. Hal itu dilakukan OJK karena Perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.

"Benar, perusahaan mengembalikan izin, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, di Jakarta, Kamis (7/12).

Dengan demikian, Agusman mengatakan terdapat dua perusahaan pinjol yang sedang mengembalikan izin, termasuk Jembatan Emas. Untuk itu, jumlah P2P Lending yang terdaftar saat ini berjumlah 101 perusahaan.

Adapun OJK menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P Lending sebesar Rp 12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di Juli 2025.

Pada November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

Untuk itu, OJK terus memonitor kemajuan realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) maupun dari investor strategis baru, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan.

OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara untuk melakukan tindakan konkret untuk segera memenuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.

Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua belas penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran undang-undang. Sanksi administratif termasuk denda dan peringatan atau teguran tertulis. (Ran)