Jelang Nataru, Pengguna Pinjol Ilegal Diramal Naik
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa pengguna pinjaman online ilegal akan meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru. OJK akan memanggil kembali dua "raksasa digital", Google dan Meta, dalam waktu dekat untuk mencegah iklan aplikasi gelap tersebar.
"Pakai pinjol yang berizin OJK saja pasti naik ya di Nataru ini, apalagi pinjaman pinjol ilegal," ungkap Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Sarjito, di The Ballroom Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Sarjito kemudian mengatakan, pihaknya belum mendata persentase angka kenaikan pinjol legal maupun ilegal menjelang nataru. Hal ini karena konsumsi masyarakat dipastikan akan mengerek penggunaan hal tersebut.
Untuk menghambat peredaran iklan pinjol ilegal di internet, Sarjito kemudian mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Google dan Meta. Menurutnya, pemanggilan akan berguna sebagai follow up sebab pihaknya juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Google dan Meta sendiri telah mengadakan pertemuan dengan OJK beberapa bulan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memerangi pinjol ilegal. Hari ini, Sarjito menyatakan bahwa Google telah menutup 17 aplikasi yang dianggap berbahaya dan mencuri data pribadi.
"Sekitar empat lima bulan yang lalu ketemu (Google dan Meta) di OJK. Kita mau mengundang lagi (untuk bertemu) bareng Kominfo. Kita tidak mau blokir-blokir saja (pinjol). Kalau memang ada kita kejar. Saking seriusnya kita sekarang anggota satgas (PASTI) sudah ada 16 (organisasi) termasuk BIN, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Sarjito kemudian memprediksi bahwa aplikasi pinjol ilegal akan lebih banyak digunakan karena sebagian besar aplikasi mereka menunjukkan "kemudahan" untuk penggunanya. Sarjito mencontohkan bahwa peminjaman hanya perlu menggunakan KTP tanpa pengecekan tambahan. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB
Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK
12 Juni 2024 15:11 WIB
Pil Pahit Indofarma: Jual Beli Fiktif, Terlilit Pinjol hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan
6 Juni 2024 20:40 WIB