Pemerintah Buat Border untuk Lindungi UMKM

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 12 Desember 2023 13:27 WIB
Ilustrasi UMKM (Foto: Dok Humas BRI)
Ilustrasi UMKM (Foto: Dok Humas BRI)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah mengatur tata niaga perdagangan elektronik, khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.

"Tata niaga sudah kita perbaiki, kebijakan post border sudah kita tutup ini untuk membela UMKM," kata Zulkifli dalam acara Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dan kampanye 'Beli Lokal' di Jakarta, Selasa (12/12).

Zulkifli menyampaikan bahwa dukungan pemerintah terhadap UMKM dibuktikan salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut dia, Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Sebelumnya, ramai pedagang dan pelaku UMKM memprotes transaksi jual beli melalui aplikasi jual beli online yang ditengarai membuat pendapatan UMKM menurun.

Hal ini terjadi diduga karena banyaknya pakaian jadi impor yang dijual dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

Mendag menjelaskan, peredaran barang di platform PMSE masih banyak yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

"Kita atur supaya UMKM yang ekspor dipermudah. Sementara impor ini harus memenuhi standar, baik itu produk pakaian, makanan dan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah terus mendorong agar UMKM terus merambah ke pasar digital, di mana adopsi teknologi digital oleh masyarakat semakin tinggi.

Nilai perdagangan digital melalui e-commerce pada 2018 tercatat hanya sebesar Rp6,8 triliun. Sementara pada 2020 mencapai Rp27 triliun.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan agar meningkatkan penggunaan produk-produk lokal untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.

"Ekosistem kita bangun sehingga e-commerce bisa sungguh-sungguh membantu ekonomi Indonesia secara umum," katanya. (Ran)