Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 13 Desember 2023 08:11 WIB
Ilustrasi Aplikasi Pajak (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Aplikasi Pajak (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit untuk wajib pajak individu, badan, dan instansi pemerintah bukan penduduk diundur menjadi 1 Juli 2024. Sebelumnya, penerapan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Januari 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, diundurnya pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi core tax administration system pada pertengahan 2024.

“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12).

Oleh karena itu, Dwi menyatakan bahwa nomor pokok pajak dengan format 15 digit, yang merupakan nomor pokok pajak yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Sementara itu, nomor pokok pajak dengan format 16 digit, yang merupakan nomor pokok pajak baru atau nomor induk kependudukan, hanya dapat digunakan pada sistem aplikasi saat ini secara terbatas dan akan diimplementasikan secara menyeluruh pada sistem aplikasi yang akan datang. (Ran)