Rugikan Konsumen, Penyelenggara Pinjol Terancam Denda Rp 1 T
![Rendy Bimantara](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Rugikan Konsumen, Penyelenggara Pinjol Terancam Denda Rp 1 T Ilustrasi Pinjaman online (Foto: Getty Images)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1d0a827e-d417-4498-aef5-bbbfd7c58883.jpg)
Jakarta, MI - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sekarang memasukkan pinjaman online ilegal ke dalam ranah pidana umum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja bisa terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Peraturan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi para pinjol ilegal.
"Perlu juga kami sampaikan, (pinjol) dulu masuk pidana umum sekarang lewat UU P2SK ada delik khusus. (Jadi) sekarang lagi konsolidasi dengan 16 (K/L Anggota) satgas, semoga bisa bikin efek kapok," kata dia di Jakarta, Selasa (12/12).
Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menjelaskan pihaknya berharap agar delik khusus akan membuat pinjol yang telah diblokir tidak muncul kembali. Namun, ia aktivitas itu masih tumbuh subur bukan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Sebab, ia pernah menemukan satu kasus di mana satu orang pengguna bisa mengajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari. Sarjito mengatakan hal ini dimungkinkan sebab pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.
"Kalau pinjamnya di pinjol berizin di OJK kami melindungi konsumen juga gampang, tapi ada masyarakat yang memang suka mencari uang dengan cara mudah. Setelah bermasalah baru mereka lapor," ujarnya.
OJK menyatakan bahwa meskipun pemblokiran telah dilakukan, pinjol ilegal masih muncul karena permintaan masyarakat masih tinggi terhadap pinjol ilegal. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-xi-dpr-melchias-markus-mekeng.webp)
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB
![Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK PT Indofarma Tbk (INAF) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-indofarma.webp)
Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK
12 Juni 2024 15:11 WIB
![Pil Pahit Indofarma: Jual Beli Fiktif, Terlilit Pinjol hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Dalam laporan IHPS Semester II-2023, BPK menyebut bahwa perusahaan farmasi pelat merah itu telah melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa melakukan studi kelayakan (Foto: Dok MI/Aswan-Diolah dari berbagai sumber foto)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-indofarma.webp)
Pil Pahit Indofarma: Jual Beli Fiktif, Terlilit Pinjol hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan
6 Juni 2024 20:40 WIB