Kenaikan Gaji-Pensiunan ASN, TNI dan Polri Berlaku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2024 02:46 WIB
Ilustrasi Gaji (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi Gaji (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI dan Polri beserta pensiunannya mulai berlaku 1 Januari 2024 ini. 

“Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam platform X, Senin, (1/1).

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” sambungnya.

Saat ini kata dia, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak. Seperti PP untuk gaji dan pensiunan PNS, TNI dan Polri. Selain itu juga Perpres untuk gaji PPPK. Ia pun berharap agar tetap tenang menunggu mekanisme yang ada. “Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” tutur Yustinus.

“Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik,” pungkas alumnus STAN ini. 

Diketahui, gaji pokok ASN, TNI, dan Polri naik 8 persen. Sedangkan pensiun pokok penerima pensiun naik 13 persen. Total anggaran untuk kenaikan gaji dan pensiunan ini senilai Rp 52,4 triliun. Terdiri dari anggaran pemerintah pusat dan daerah.