Anggaran Pemilu 2024 Rp 29,9 T Terpakai, Rincian Penyalurannya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Januari 2024 16:23 WIB
Surat Suara Pemilu 2024 (Foto: MI/Ant)
Surat Suara Pemilu 2024 (Foto: MI/Ant)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 sebesar Rp 29,9 triliun atau 98,4 persen dari pagu Rp 30,4 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa anggaran Pemilu itu di realisasikan setiap tahun. 

Misalnya, tahun 2022 telah direalisasikan Rp 3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp 29,9 triliun. Untuk tahun 2024, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,2 triliun untuk Pemilu. Maka, secara keseluruhan alokasi anggaran Pemilu sejak 2022 hingga 2024 adalah Rp 71,2 triliun.

"2023 ini sudah Rp 29,9 triliun dari anggaran Rp 30,4 triliun atau 98,4 persen audah teralisasi," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1).

Adapun untuk rincian anggaran Rp 29,9 triliun tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 26,1 triliun.

Anggaran Rp 26,1 triliun digunakan untuk pembentukan badan adhoc; peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik; pencalonan Presiden dan Wapres serta Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.

Kemudian, anggaran Pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 Kementerian Lembaga lain sebesar Rp 3,8 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu 2024; pengamanan Pemilu; penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu.

Lalu, pengawasan dana penyelenggtaan Pemilu; persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak; penanganan sengketa perkara pelanggaran klde etik penyelenggaraan Pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu; dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait Pemilu.