PJBT, Airlangga: Pemda Bisa Berlakukan Pajak yang Lebih Rendah dari 40% atau 75%

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 19 Januari 2024 17:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. (Foto: ANTARA)
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju membahas tentang penetapan tarif kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) 40% - 75% yang dikeluhkan oleh para pengusaha dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1).

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 persen atau 75 persen sesuai dengan darerah masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.

Airlangga menerangkan, dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Kemudian, Pasal 6 UU HKPD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai. Ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40% untuk hiburan khusus itu akan didetailkan dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

"Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran," kata Airlangga.

Pemerintah menilai insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan, mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Mayoritas kelompok itu adalah jenis hiburan malam atau hiburan dewasa.