3 Bank BUMN Masuk Dalam Daftar Pelanggaran Penyaluran KUR, BNI dan BRI Jawab Telah Sesuai SOP

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 19 Januari 2024 18:02 WIB
Ilustrasi - Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Perkembangan kasus 12 bank yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlahan mulai terbuka. Dalam perkembangan tersebut, 3 Bank BUMN atau Himbara masuk dalam daftar pelanggaran penyaluran KUR di bawah 100 juta. Sisanya, melakukan pelanggaran lain.

Bank Himbara itu ada tiga, BPD ada lima dan satu merupakan lembaga keuangan non bank lainnya,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius, Jumat (19/1).

Yulius menerangkan, terhadap 12 bank tersebut sebelumnya sudah dilakukan pertemuan. Di mana, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak bank.

Dalam pertemuan tersebut, Yulius menjelaskan bank-bank ini mengatakan bahwa permintaan agunan tambahan tersebut dilakukan kebanyakan pada tahun 2018. Di mana, pada tahun tersebut aturan untuk permintaan agunan tambahan boleh dilakukan untuk penyaluran KUR di atas Rp 50 juta.

“Atas hasil pertemuan tersebut, akan kami perdalam lagi dan kami serahkan ke komite kebijakan,” ujar Yulius.

Ia pun menegaskan bahwa terhadap 12 bank tersebut belum mendapatkan sanksi apa pun karena masih menunggu keputusan dari komite kebijakan. Di mana, potensi aturan yang bisa didapatkan adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga KUR.

Akan tetapi, beberapa bank Himbara, seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk membantah telah mendapatkan surat teguran dari Kementerian Koperasi dan UMKM terkait pelanggaran penyaluran KUR tersebut.

Misalnya, General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil Bank BNI Sunarna Eka Nugraha yang mengungkapkan, pihaknya tidak mendapatkan info terkait surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia menegaskan BNI telah menyerap ketentuan dalam penyaluran KUR ke dalam SOP internal yang telah menjadi pedoman operasional. Serta, integrasi ke dalam sistem proses kredit.

“Terakhir, ada unit yang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan proses KUR di cabang-cabang,” ujarnya.

Sepanjang 2023, BNI telah menyalurkan KUR sekitar Rp 17,8 triliun atau 99,1% dari alokasi yang didapat di tahun tersebut. Tahun ini, bank BNI mendapat alokasi yang sama yaitu Rp 18 triliun.

“Kami yakin mampu menyalurkan sesuai target,” ujar Sunarna.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari juga menegaskan bahwa pihaknya bukan salah satu dari 12 bank tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa pada 4 Januari 2024, Kementerian Koordinator Perekonomian telah mengundang rapat bagi para penyalur KUR.

“Kesimpulan rapat itu penyaluran KUR 2023 baik,” ujarnya.

 

Topik:

bni bri bsi kur