Hakim Djuyamto, Agam dan Ali Dituntut 12 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Jaksa penuntut umum menuntut tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dijatuhi hukuman penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas tersebut., Rabu (29/10/2025).
Jaksa penuntut umum menuntut tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dijatuhi hukuman penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas tersebut., Rabu (29/10/2025).

Jakarta, MI - Hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara atas kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Bahwa Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. 

Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan. 

Sementara Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. Jaksa menyakini Djuyamto dkk melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Topik:

Hakim Vonis Lepas Korupsi CPO Hakim Djuyamto Agam Syarief Baharudin Ali Muhtarom Korupsi CPO