Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
Jakarta, MI - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut hukuman penjara atas kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Arif juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Jaksa meyakini Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sebelumnya majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Topik:
Vonis Lepas Korupsi CPO Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif NuryantaBerita Sebelumnya
Menteri Imipas dan Dirjenpas Digugat atas Pembebasan Bersyarat Setnov
Berita Selanjutnya
Hakim Djuyamto, Agam dan Ali Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
Tak hanya Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Kejagung Juga Geledah BLBC Surabaya hingga Medan
24 Oktober 2025 21:03 WIB
Nirwala Tak Jujur Beri Informasi Penggeledahan Kejagung! Purbaya Didesak Copot Jabatannya di Bea Cukai
24 Oktober 2025 15:00 WIB