Menteri Imipas dan Dirjenpas Digugat atas Pembebasan Bersyarat Setnov
Jakarta, MI - Pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat. Gugatan itu meminta agar pembebasan Setnov dibatalkan. Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta. Hari ini, Rabu (29/10/2025) sidang pun perdananya digelar.
Penggugat dalam hal ini ARRUKI dan LP3HI. Sementara tergugatnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Dirjen Pemasyarakatan. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengungkap alasan mengajukan gugatan ini. Kata Boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.
"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/10/2025).
Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Menurut Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.
Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat. "Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," jelasnya.
Menyoal gugatan ini, Kementerian Imipas akan mengikuti prosedur yang berlaku. "Kita akan mengikuti prosedur yang ada," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Pembebasan bersyarat terhadap Setnov sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan. Dia menyebutkan pembebasan bersyarat Setnov telah memenuhi persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif," tandasnya.
Setya Novanto seperti diketahui telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR RI ini menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.
Novanto ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.
Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Topik:
MAKI Setya Novanto ImipasBerita Sebelumnya
KPK Periksa Bupati OKU di Polda Sumsel
Berita Selanjutnya
Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
Berita Terkait
MAKI Ungkap Penyelundupan Mercedes-Benz Klasik Bekas Syuting James Bond Rp 20 M
5 jam yang lalu
MAKI ke KPK: Duduk di Belakang Meja Nunggu Laporan Korupsi Kereta Cepat
23 Oktober 2025 14:57 WIB
Tunggu Laporan untuk Tindaklanjuti Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Koordinator MAKI: KPK Super Ngawur!
22 Oktober 2025 12:01 WIB