WSKT dan WIKA Kena Suspend BEI, Ekonom: Jangan-jangan BUMN Karya Lain Kondisinya Sama

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 19 Januari 2024 20:48 WIB
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad. (Foto: ANTARA)
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, sangat prihatin terhadap BUMN Karya Waskita (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA) terkait status keduanya yang suspend di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga terancam delisting kedepannya.

“Kita turut prihatin, katakanlah BUMN yang diharapkan mendapatkan deviden dan menyumbang penerimaan negara serta mendorong perekonomian itu ternyata kena suspend. Itu artinya hal ini menjadi cerminan dan akan mempengaruhi secara umum kinerja BUMN secara keseluruhan. Karena kedua BUMN ini yang selama ini seringkali mendapatkan penugasan dari pemerintah,” kata Ahmad saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jumat (19/1).

Selanjutnya, Ahmad menduga, dari berbagai kasus yang menimpa WIKA dan WSKT tersebut jangan-jangan BUMN Karya yang lain pun kondisinya sama, yaitu sama-sama tidak memberikan keuntungan kepada negara.

“Ini menjadi cerminan bahwa jangan-jangan BUMN Karya yang lain ini memiliki potensi yang sama. Karena kita gak tau seberapa parah projek-projek ini, hasilnya ternyata tidak menguntungkan secara finansial dan setiap tahun harus menjadi cost center,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, meskipun ada projek baru yang mendatangkan keuntungan tapi cost center ini harus dibiayai terus, makanya dia akan tidak terlalu bagus terutama di BEI nya. Karena dapat potensi projek, tapi dia mempunyai beban masa lalu.

Menurutnya, kondisi seperti ini harus diselamatkan. Tetapi model penyelamatannya ini apakah merger atau apapun, dan memang mau tidak mau suspend ini juga harus dicegah. Artinya kasihan kepada pemilik saham apalagi jika sampai delisting.

Persoalan ini tentu berdampak besar, utamanya kepada internal BUMN itu sendiri seperti karyawan, direksi, hingga mitra-mitra kerjanya. Tidak hanya itu, mereka juga pasti memiliki sub kontraktor dan sebagainya yang kemudian kesulitan dalam hal pembayaran.

Termasuk juga para pemegang saham, baik masyarakat maupun pemerintah sendri pasti mengalami penurunan value yang luar biasa besar. Dan terakhir otomatis pemerintah, yang seharusnya bisa memberikan manfaat ekonomi sperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi nihil.

“Saya kira kerugian negara yang tadinya bisa memberikan manfaat ekonomi seperti PNPB menjadi tidak bisa”, ucapnya

Dampak lebih luas lagi adalah kineja BUMN keseluruhan kalau ada masalah dan kasus seperti ini akan membuat citra BUMN yang lain tercoreng.

Dengan kondisi seperti ini, upaya penyelamatan BUMN WIKA dan WSKT sangat sulit atau cukup berat. Sehingga, kedua BUMN Karya tersebut usianya tidak akan bertahan lama.

“Potensi BUMN ini selamat cukup berat, makanya harus di merger dan sebagainya. Kalau menterinya kasih pendanaan terus masih terus selamat. Cuma kan gini, dia ada di BEI, BEI itu kan tergantung operasional dan sebagainya kan gitu, istilah secara fundamental,” tutur Ahmad.

Sebagaimana diketahui, bahwa perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa menghentikan sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Melansir keterbukaan informasi, ada dua alasan utama mengapa saham WIKA dihentikan sementara oleh Bursa. Pertama, surat WIKA No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Kedua, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).

Perseroan telah menunda pembayaran pokok sukuk mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi.

Tak hanya WIKA, BEI mensuspend saham emiten BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan telah diperpanjang.

Suspensi telah berlangsung sejak Mei 2023. Pengumuman BEI tanggal 16 November menyebutkan suspensi saham Waskita sudah diberhentikan untuk seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. 

Adapun suspensi dilakukan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.,” demikian pengumuman BEI. 

Saham Waskita disuspensi sejak sesi I perdagangan 8 Mei 2023 lantaran penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.  

Sementara itu, pembayaran bunga tersebut seharusnya dilakukan pada 8 Mei 2023. Penundaan pun dilakukan karena tidak tercapainya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B. 

Waskita kala itu meminta permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023 dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 3 Mei 2023. 

Alasannya Waskita meminta penundaan adalah karena sedang dalam masa standstill yang merupakan bentuk equal treatment yang memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi dalam rangka Master Restructuring Agreement (MRA). 

Hasilnya, Waskita tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama periode tersebut, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan. 

Suspensi pun diperpanjang oleh pihak BEI sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023 sebagai buntut gagal bayar bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.  

Waskita pun tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Sementara jumlah pokok yang harus dibayarkan mencapai Rp135 miliar dengan bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar. 

"Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan" kata manajemen BEI kala itu. (Zef)