Waduh! ESDM Sebut Penetapan Kenaikan PBBKB DKI Tidak Jelas
![Zefry Andalas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Waduh! ESDM Sebut Penetapan Kenaikan PBBKB DKI Tidak Jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. (Foto: dok ESDM)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6de79504-882b-418f-ba52-e87eb8694df6.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak dilibatkan dalam pembentukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), seperti keputusan kenaikan PBBKB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kebijakan daerah tersebut.
"Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut. Akhirnya, kami mengambil sikap ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ungkapnya, Selasa, (30/1).
Tutuka mengatakan, penetapan persentase PBBKB DKI tidak jelas. Pasalnya, tidak ada kriteria jelas dan terperinci dalam memutuskan besaran persentase itu.
"Itu kan maksimal 10 persen PBBKB-nya. Kriteria menjadi 10 persen itu tidak ada. Jadi, semua Perda atau Pemda menyusunnya jadi 10 persen saja, maksimalkan saja. Kalau menurut saya harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa, ini tidak ada. Jadi, petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya," ucapnya.
Tidak hanya itu, Tutuka juga menilai kenaikan PBBKB kurang sosialisasi kepada masyarakat. Keputusan ini pun dikatakannya membuat kondisi semakin kondusif, karena dilakukan di mass Pemilu.
"Jadi, kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh pemda setempat karena ini kita tahu semua ini masa pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif," ucap dia.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif tersebut naik dari sebelumnya lima persen.
Sementara khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Berita Sebelumnya
![Mobil MPV Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Tangsel, Pengemudi Diduga Kurang Konsentrasi Ilustrasi [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-tabrakan.webp)
Mobil MPV Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Tangsel, Pengemudi Diduga Kurang Konsentrasi
2 Juli 2024 14:49 WIB
![9 Orang Tewas, 4 Lainnya Luka Pasca Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Kota Seoul Ilustrasi - Petugas polisi sedang menginvestigasi di area kecelakaan lalu lintas. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-polisi-sedang-menginvestigasi-di-area-kecelakaan.webp)
9 Orang Tewas, 4 Lainnya Luka Pasca Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Kota Seoul
2 Juli 2024 10:54 WIB
![Pembangunan Smelter di Indonesia Masih Seperti Pos Hansip, Menteri ESDM Dibohongi Investor Menteri ESDM, Arifin Tasrif (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/2023/03/Menteri-ESDM-Arifin-Tasrif.jpg)
Pembangunan Smelter di Indonesia Masih Seperti Pos Hansip, Menteri ESDM Dibohongi Investor
30 Juni 2024 15:35 WIB
![Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Selama Periode Juli-September Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6d716624-f36c-40e4-86c3-bbc8560329e4.jpg)
Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Selama Periode Juli-September
28 Juni 2024 21:30 WIB