Akibat Tak Penuhi Free Float, 78 Emiten Resmi Tercatat di PPK BEI

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 31 Januari 2024 09:49 WIB
Ilustrasi - Papan Pemantauan Khusus (PPK) Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Papan Pemantauan Khusus (PPK) Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI – Sebanyak 78 perusahaan resmi tercatat ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat tak memenuhi aturan jumlah saham yang beredar atau free float. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2024, sehingga menambah jumlah penghuni lama PPK yang sebelumnya mencapai 47 perusahaan.

“Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” kata Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Rabu (31/1).

Pada dasarnya, Bursa telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.

Kautsar menjelaskan, dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Sayangnya apa yang menjadi perhatian Bursa, tidak sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan. Padahal, BEI telah melakukan berbagai upaya agar emiten dapat dengan segera memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham dimaksud.

“Seperti melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada Perusahaan Tercatat. Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan Free Float dan/atau Jumlah Pemegang Saham,” ungkap Kautsar.

Sebagai catatan, Papan Pemantauan Khusus diatur melalui Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi “X”.

Salah satu kriteria Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut yaitu:

1.      Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta

2.      Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.