Kabar Buruk! OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 5 Februari 2024 18:44 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari 2024. Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan, pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Ia menerangkan, sebelumnya pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat.

Kemudian, pada12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Pertimbangannya, OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

“Namun demikian direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Senin (5/2).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia,” tambahnya.

Eko menjelaskan bahwa LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

 

Topik:

ojk bpr likuidasi