Enaknya Jadi Anggota DPR RI, Kerja Lima Tahun Terima Dana Pensiun Seumur Hidup
Jakarta, MI - Gaji dan tunjangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang untuk menjadi calon legislatif (caleg) untuk memperebutkan kursi di Senayan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari nanti. Sebab, dengan periode kerja selama lima tahun, mereka akan menerima dana pension seumur hidup.
Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal, maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pemprov Malut Bersinergi dengan Ombudsman RI, Targetkan Zona Hijau dalam Pelayanan Publik
1 jam yang lalu
Pengendalian Anggaran Proyek DAU: SPD Jadi Syarat Utama Tender di Pemprov Malut
9 jam yang lalu
Pemprov Malut Siap Melesatkan UMKM dan Pariwisata Lokal dengan Peluncuran Gernas BBI dan BBWI 2024
13 jam yang lalu
Pemprov Malut Perkuat Upaya Anti Korupsi: BPBJ Tandatangani Pakta Integritas E-Purchasing dengan Lima OPD Utama
3 Juli 2024 21:10 WIB
Pemprov DKI Lamban Sikapi Judi Online, Dwi Rio: Seperti Pemadam Kebakaran, Menangani saat Timbul Kejadian
1 Juli 2024 17:42 WIB