Enaknya Jadi Anggota DPR RI, Kerja Lima Tahun Terima Dana Pensiun Seumur Hidup

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 11 Februari 2024 18:05 WIB
Ilustrasi - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Foto: dok DPR RI)
Ilustrasi - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Foto: dok DPR RI)

Jakarta, MI - Gaji dan tunjangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang untuk menjadi calon legislatif (caleg) untuk memperebutkan kursi di Senayan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari nanti. Sebab, dengan periode kerja selama lima tahun, mereka akan menerima dana pension seumur hidup.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal, maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).