Lagi-lagi Ada Kecurangan Harga Pangan di Pasar Tradisional

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 12 Februari 2024 09:59 WIB
Ilustrasi - Pasar Tradisional. (Foto: Ist)
Ilustrasi - Pasar Tradisional. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kenaikan harga beras, gula dan cabai. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, mewanti-wanti adanya kartel yang sengaja mempermainkan harga di lapangan.

Untuk memastikan harga sejumlah komoditas pangan, KPPU menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional Cihapit dan Griya Pahlawan Bandung, Jawa Barat.

"Sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan," ujar Ketua KPPU Fanshurullah, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/2).

Sidak tersebut mengungkap, harga beras mahal di pasaran. Terdapat selisih harga yang cukup besar dari harga eceran normal sebelumnya. Pada beras premium misalnya yang dijual rata-rata Rp 16.900 per kilogram (kg). Harga beras ini meningkat 21,8 persen.

"Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44 persen dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg," tuturnya.

Kemudian, cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73 persen, jauh di atas yang ditentukan pemerintah.

Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06 persen dengan rentang harga per kilogramnya Rp55.000-Rp 82.160.

Topik:

beras pasar kppu