MPR: Kewajiban Sertifikasi Halal Jangan Beratkan UMKM
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![MPR: Kewajiban Sertifikasi Halal Jangan Beratkan UMKM Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat [Foto: Doc. MPR]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/40d96153-e25c-48a9-9e0c-138052defb98.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan kewajiban sertifikasi halal, jangan sampai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM, harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat," kata Lestari di Jakarta, Kamis (29/2).
Menurut dia, sektor UMKM dengan segala keterbatasannya diakui dapat bertahan di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut, lanjut dia, harus dipertimbangkan secara matang.
Walaupun menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran lima tahun sampai 17 Oktober 2024," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kewajiban tersebut banyak dikeluhkan, karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di bawah Kementerian Agama.
Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan, pada tenggat 17 Oktober 2024 belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Karena, saat ini saja lembaga sertifikasi yang ada kemampuannya terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.
Menurut Lestari, berdasarkan kondisi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya.
Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat sehingga bisa berdampak, pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.
Dia juga mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat, dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik, bagi pertumbuhan sektor UMKM.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pengendalian Anggaran Proyek DAU: SPD Jadi Syarat Utama Tender di Pemprov Malut Plt Kepala BPBJ Setdaprov Malut, Abdul Farid Hasan (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/abdul-farid-2.webp)
Pengendalian Anggaran Proyek DAU: SPD Jadi Syarat Utama Tender di Pemprov Malut
4 jam yang lalu
![Pemprov Malut Siap Melesatkan UMKM dan Pariwisata Lokal dengan Peluncuran Gernas BBI dan BBWI 2024 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlaila Muhammad (jilbab hitam) pose bersama dengan pejabat teras Kemendesa PDTT, serta peserta kegiatan lainnya (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/staf-ahli-bidang-kemasyarakatan-dan-sdm-nurlaila-muhammad-jilbab-hitam-pose-bersama-dengan-pejabat-teras-kemendesa-pdtt-serta-peserta-kegiatan-lainnya.webp)
Pemprov Malut Siap Melesatkan UMKM dan Pariwisata Lokal dengan Peluncuran Gernas BBI dan BBWI 2024
8 jam yang lalu
![Pemprov Malut Perkuat Upaya Anti Korupsi: BPBJ Tandatangani Pakta Integritas E-Purchasing dengan Lima OPD Utama Penandatanganan Pakta Integritas antara BPBJ dan 5 OPD di lingkup Pemprov Malut (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penandatanganan-pakta-integritas-antara-bpbj-dan-5-opd-di-lingkup-pemprov-malut.webp)
Pemprov Malut Perkuat Upaya Anti Korupsi: BPBJ Tandatangani Pakta Integritas E-Purchasing dengan Lima OPD Utama
22 jam yang lalu
![Pemprov DKI Lamban Sikapi Judi Online, Dwi Rio: Seperti Pemadam Kebakaran, Menangani saat Timbul Kejadian Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dwi-rio-sambodo.webp)
Pemprov DKI Lamban Sikapi Judi Online, Dwi Rio: Seperti Pemadam Kebakaran, Menangani saat Timbul Kejadian
1 Juli 2024 17:42 WIB