Sinyal Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Kata KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2024 07:39 WIB
Airlangga melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2).
Airlangga melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2).

Jakarta, MI - Dalam rapat kabinet pada Senin, 26 Februari 2024 di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membahas program makan siang gratis ini. Hal ini memperkuat kepastian program makan siang gratis yang akan berjalan masuk dalam RAPBN 2025.

Program makan siang gratis milik salah satu paslon capres-cawapres di Pemilu 2024 diketahui menggunakan uang negara cukup besar. Hal ini dinilai rentan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Pembahasan seputar program makan siang gratis telah dibahas dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.

Namun, keputusan Jokowi memasukan program makan siang gratis dalam RAPBN 2025 ternyata belum melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengawasi program tersebut.

Teranyar, program andalan makan siang gratis yang dicanangkan oleh Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka direncanakan bakal menggunakan pembiayaan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa, ada rekening terpisah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam simulasi di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis (29/2). 

Dana program makan siang gratis itu nantinya bakal langsung disalurkan ke rekening sekolah. Nantinya, kata Airlangga, bakal ada rekening terpisah antara penyaluran BOS Reguler dan BOS Spesifik. Hal ini bertujuan agar ada evaluasi dan pemantauan yang jelas atas pembiayaan program tersebut.

Diketahui, dana BOS ini merupakan dana yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara BOS Afirmasi, merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementerian. 

Saat melakukan simulasi di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Menko Airlangga hadir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga didampingi oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD), Ahmed Zaki Iskandar. 

Dalam simulasi ini, tedapat empat menu yang disediakan untuk program makan siang gratis ini, antara lain; gado-gado, siomay, serta dua paket nasi. Ada pun total nilai setiap menu sebesar Rp15 ribu per sajian.

Apa kata KPK?

KPK menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap segala kebijakan yang diambil pemerintah. “Pemerintah pusat, daerah, termasuk segala kebijakan itu tetap menjadi bagian yang kita lakukan telaah apakah sudah pas atau kah KPK perlu menyampaikan rekomendasi-rekomendasi barangkali yang dalam upaya perbaikan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (27/2).

Nawawi menyatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait program makan siang gratis. KPK akan melakukan telaah lebih dulu apakah sudah pas atau perlu memberikan rekomendasi dalam upaya perbaikan.

Namun KPK menegaskan akan melakukan monitoring terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah termasuk kebijakan yang diambil. "Karena salah satu tugas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah monitoring terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah," demikian Nawawi. (wan)