Korupsi Jual-Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio yang juga Dirut MIND ID

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2025 10 jam yang lalu
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2009-2011, Hendi Prio Santoso (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2009-2011, Hendi Prio Santoso (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) yang juga mantan Dirut MIND ID untut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas, Rabu (1/10/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021 itu, Hendi Prio diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT PGN tahun 2009-2011.

Sebelum menjadi Dirut PGN, Hendi sempat menjadi Direktur Keuangan PGN pada tahun 2007. Total 10 tahun, Hendi menjadi direksi PT PGN.

Selama periode itu pula, banyak persoalan dugaan tindak korupsi terjadi di PGN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya sudah mengirim setumpuk hasil audit PGN ke KPK.

Bahkan berkas pemeriksaan PT PGN lebih dahulu dikirim ke KPK dibandingkan, berkas LHP PKN atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC, yang kasusnya sudah divonis PN Jakarta Pusat.

Kasus korupsi jual beli gas adalah salah satu kasus di PGN yang terjadi di era Hendi. Maka mutlak KPK kudu memeriksanya, jika terlibat tak ada alasan lagi untuk tidak dijadikan sebagai tersangka. 

"Proyek ini kan dilakukan pada masa jabatan Hendi yang memimpin selama hampir satu dekade. Sayangnya KPK nampaknya belum berani atau belum menemukan bukti keterlibatannya. Maka sudah saatnya dia diperiksa. Jangan alergi dengan kata 'pemeriksaan'," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Selasa (15/4/2025).

Kurnia menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak hanya menetapkan bawahan Hendi, seperti Danny Praditya, sebagai tersangka dan menahannya, tetapi juga mengusut peran mantan Dirut PGN tersebut secara menyeluruh. "KPK harus memeriksa dan menetapkan Hendi Prio sebagai tersangka,” tukasnya.

Adapun kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK