KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Deny akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kungingan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025) hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 11 sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam.
"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Berikut daftar para tersangka dalam perkara ini:
- Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3.
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
- Supriadi selaku Koordinator.
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Topik:
KPK Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker