KPK Jemput Paksa Rektor USU Muryanto, Jika...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (Foto: Dok MI)
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - KPK akan menjemput paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut.

"Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang."

"Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menerangkan, dalam proses penyelidikan, penyelidik diberi kewenangan melakukan upaya paksa jika saksi yang dipanggil tak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan. Upaya paksa ini dilakukan untuk diambil keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," terang Asep.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengatakan upaya paksa dilakukan karena Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK.

Hal itu disampaikan Johanis usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut. Saat itu, Johanis ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK dan bagaimana perkembangannya.

Johanis kemudian mengatakan bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

"Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali," kata Johanis Tanak, Selasa (30/9/2025).

Jika Muryanto Amin tidak hadir juga saat dipanggil ketiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya juga, Asep sempat menjelaskan tujuan meminta keterangan kepada Muryanto. Kata dia, KPK ingin memperdalam apakah ada keterlibatan Muryanto dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut. Termasuk akan mendalami apakah Muryanto direkrut terkait keahliannya atau karena ada faktor kedekatan.

Topik:

KPK