Kemenhub Cabut Izin Maskapai Jual Tiket Mahal saat Lebaran

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 15 Maret 2024 15:51 WIB
Suasana Bandara Soekarno-Hatta menjelang lebaran idul fitri (Foto: MI/Aswan)
Suasana Bandara Soekarno-Hatta menjelang lebaran idul fitri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang menjual harga tiketnya jauh lebih tinggi dari tarif batas atas (TBA) pada musim arus mudik dan balik Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kementerian akan memastikan harga tiket maskapai penerbangan tidak melambung tinggi di atas ketentuan TBA.

“Hal yang utama [yang akan dilakukan Kemenhub] tentu pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara atas penerapan harga tiket di masing-masing rute agar tidak melewati batas atas. Tiap rute punya TBA yang berbeda-beda,” ujarnya, Jumat (15/3/2024).

Dia menambahkan Ditjen Hubud akan terus mengingatkan operator maskapai untuk memenuhi ketentuan dan tidak mengambil keuntungan berlebihan saat periode peak season.

“Bila ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai ketetapan yang berlaku, mulai dari sanksi teguran hingga bisa pencabutan izin rute,” tegasnya. 

Kemenhub memproyeksikan pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat dari potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Khusus untuk angkutan udara, jumlah penumpang saat musim arus mudik dan balik Lebaran tahun ini diproyeksi mencapai 4,4 juta orang, yang terdiri dari 3,59 juta penumpang rute domestik dan 812.241 penumpang rute internasional.

Hasil survei menunjukkan daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang).

Sementara itu, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).

Untuk diketahui, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.

Berikut TBB-TBA rute sibuk sebagai berikut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019:

Jakarta—Aceh Rp780.000—Rp2.228.00
Jakarta—Medan Rp630.000—Rp1.799.000
Jakarta—Palembang Rp295.000—Rp844.000
Jakarta—Batam Rp504.000—Rp1.440.000
Jakarta—Semarang Rp279.000—Rp796.000
Jakarta—Makassar Rp641.000—Rp1.830.000
Jakarta—Surabaya Rp408.000—Rp1.167000
Jakarta—Solo Rp317.000—Rp 906.000
Jakarta—Yogyakarta Rp301.000—Rp860.000
Jakarta—Lombok Rp489.000—Rp 1.396.000
Jakarta—Bali Rp501.000—Rp 1.431.000
Jakarta—Ambon Rp1.064.000—Rp3.040.000
Jakarta—Balikpapan Rp565.000—Rp1.614.000
Jakarta—Banjarmasin Rp513.000—Rp1.466.000
Jakarta—Timika Rp1.412.000—Rp4.034.000