Dinas ESDM Aceh: Qanun Tambang Migas Solusi Cegah Praktik Ilegal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2024 20:09 WIB
Sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Alue Canang, Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Antara)
Sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Alue Canang, Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Antara)

Banda Aceh, MI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebutkan bahwa adanya Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Tambang Migas Rakyat bisa menjadi solusi untuk mencegah adanya praktik pertambangan ilegal di  masyarakat.

"Upaya (menangani tambang rakyat ilegal), sekarang sedang proses pengesahan Qanun Tambang Minyak Rakyat," ujar Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur di Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Pernyataan ini disampaikan Mahdinur sebagai respons atas peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis  (30/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia menyampaikan terkait kebakaran sumur minyak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengatasi peristiwa tersebut. Mahdinur menuturkan secara ketentuan masyarakat dilarang melakukan pengeboran secara ilegal. Maka, diharapkan adanya koordinasi terpadu untuk menertibkannya.

Apalagi, kata dia, sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan maka sudah seharusnya ditangani secara bersama-sama. "Menurut informasi bisa puluhan sampai ratusan (sumur minyak ilegal di Aceh). Kita berharap ada koordinasi semua pihak untuk sama-sama menertibkan sumur ilegal yang ada," katanya.

Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa upaya yang sedang dilakukan pemerintah Aceh terkait sumur minyak ilegal tersebut yakni dengan membuat qanun tambang migas rakyat, dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Jika nantinya qanun tersebut sampai pada pengesahan dan diimplementasikan, maka terhadap sumur-sumur minyak rakyat dalam dilegalkan dan memiliki payung hukumnya.

"Qanun itu nanti sebagai payung hukum untuk bisa melegalkan tambang-tambang minyak ilegal, tetap tetap dengan berpedoman pada ketentuan peraturan-perundangan berlaku," pungkas Mahdinur. (AM)