Bahlil Pastikan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Segera Terbit
Jakarta, MI - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan, akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu barauntuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi, dikutip Senin (3/6/2024).
Proses pembuatan izin konsesi tersebut, kata dia, kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.
"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," ujarnya.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU, dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut, karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," jelasnnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara professional, melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
Menurut dia, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
Topik:
Bahlil Lahadalia Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU IUP PBNUBerita Sebelumnya
PP Tapera Jokowi Melanggar Undang-Undang!
Berita Selanjutnya
Turun Tipis, Harga Emas Antam Dibanderol Segini per Gramnya
Berita Terkait
Bahlil Respons Temuan KPK Terkait Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Proses Hukum Saja
27 Oktober 2025 12:03 WIB
Bahlil: Baru 4 dari 190 Perusahaan Tambang Bayar Jaminan Reklamasi
15 Oktober 2025 15:15 WIB
Golkar Sinyalir Ada Kelompok Yang Tidak Senang Terhadap Bahlil Lahadalia
14 Oktober 2025 15:51 WIB