Tapera Kudu Dievaluasi, Pemerintah Jangan Bikin Pekerja Trauma!
Jakarta, MI - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja. Terlebih adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen.
"Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata Suryadi dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Dia menuturkan potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan yang memotong gaji satu persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun satu persen, serta Jaminan Hari Tua sebesar dua persen.
"Belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja," ucap Suryadi.
Pemerintah kudu evaluasi Tapera
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan adanya ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Suryadi mengatakan sehebat apapun konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan.
Dia meminta pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera. Lalu, jika memungkinkan untuk merevisi UU Nomor 4 Tahun 2016. "Terutama berkaitan dengan kewajiban setiap pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," tandas Suryadi.
Topik:
tapera bp-tapera dprBerita Sebelumnya
Meroket Lagi, Harga Emas Antam Jadi Rp 1,349 juta per Gram
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB