PT Garuda Indonesia Memberangus Karyawan! 4 Perjanjian Kerja Ini Diduga Dilanggar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juni 2024 15:48 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Istimewa)
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Serikat Pekerja Karyawan Garuda (Sekarga) membeberkan dugaan pelanggaran 4 perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Pertama, Garuda yakni secara sepihak telah melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan. "Dalam hal ini kami telah sampai pada tahap mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2024) mengenai dugaan pemberangusan karyawan oleh maskapai Garuda.

Menurut Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara tiga tahapan. Pembahasan langsung dengan serikat pekerja dan manajemen, mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan terakhir pengadilan hubungan industrial.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ungkap Dwi, sudah memberikan anjuran dengan mendukung apa yang diperjuangkan oleh serikat pekerja Garuda Indonesia.

"Tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pihak manajemen Garuda," tuturnya.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa karyawan Garuda Indonesia dengan dalih pensiun dipercepat. Ketiga, kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam perjanjian Kerja Bersama.

Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan pada 15 Mei 2023 agar perusahaan mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan ketentuan tersebut batal secara hukum. 

"Namun, saat ini perusahaan juga belum menjelankan anjuran tersebut," beber Dwi.

Sementara keempat, Garuda tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait dengan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevry Sitorus, mempertanyakan maksud dan tujuan Sekarga yang mengadukan ketidakpuasan manajamen Garuda Indonesia.

"Saya mulai dengan satu pertanyaan dulu, menurut anda semua secara korporasi, Garuda Indonesia dalam kondisi baik-baik saja gak? Kita Dialog. Menurut kalian dia dalam kondisi yang sehat gak?" tanya Deddy. 

"Apakah menurut anda dengan mempertimbangkan kondisi yang ada sebelum pandemi ini, saat pandemi dan hari ini apakah ini perusahaan yang sehat menurut anda secara manajemen, secara kualitas kerja?" tambah Deddy.

Mendapat pertanyaan dari legislator itu, Sekjen DPP Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan bahwa kondisi karyawan PT Garuda Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dan tidak aman. 

"Kalau yang kami rasakan ya Pak kondisi saat ini tidak aman, makanya kami akhirnya mengirimkan surat untuk bermohon audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," tandasnya.