Menkominfo Klaim Kantongi Para Bandar Judi Online: Ada di Indonesia dan di Luar Negeri

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 26 Juni 2024 19:26 WIB
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Judi online telah menjadi permasalahan sosial yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Warga dari berbagai kalangan pun terjerat kegiatan ilegal tersebut. 

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bahkan mengaku sudah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.

Baru-baru ini, polisi telah menangkap lima selebgram asal Banten karena mempromosikan judi online. Kini para bandar judi online dan modus operandinya terendus.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, mengklaim telah mengantongi empat bandar tersebut mengendalikan bisnis judi di dalam negeri.

Kendati demikian, Budi enggan mengungkap identitas para bandar judi online tersebut. 

“Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain besar di Indonesia. Modusnya kita tahu, transaksinya luar biasa besar. Ini sudah sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi Arie dalam sebuah wawancara seperti dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (26/6/2024).

"Jangan (sebut nama), ini kan forum. Biar kalian (awak media) aja yang nyebutin. (Mereka) ada yang di Indonesia, ada yang lagi di luar negeri. Yang pasti, kita udah tahu orang-orangnya," tambah dia.

Hampir seluruh provinsi terpapar judi online
Ketua Satgas Hadi Tjahjanto mengatakan hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online. Jawa Barat menjadi daerah dengan nilai transaksi terbesar menembus Rp3,8 triliun.

"Yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun," kata Hadi di Kantor Kemenko PMK.

Lalu, DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku judi online dan transaksi Rp1,3 triliun.

Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Lalu Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.

Di tingkat kabupaten/kota, Kota Administrasi Jakarta Barat tercatat dengan nilai transaksi sebanyak Rp792 miliar.

Lalu Kota Bogor dengan nilai transaksi Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.

Sementara itu, di Kecamatan Bogor Selatan tercatat ada 3.720 pelaku dan nilai transaksi Rp349 miliar. Kecamatan Tambora dengan 7.916 pemain judi online dengan peredaran uang Rp196 miliar.

Lalu Kecamatan Cengkareng dengan 14.782 pelaku dan nilai transaksi Rp176 miliar. Kecamatan Tanjung Priok dengan 9.554 pelaku dan nilai transaksi Rp139 miliar.

Kemudian Kecamatan Kemayoran dengan 6.080 pelaku judi online dengan nilai transaksi Rp118 miliar. Kecamatan Kalideres dengan 9.825 pelaku dengan nilai transaksi Rp113 miliar. Kecamatan Penjaringan dengan 7.127 pelaku dan nilai transaksi Rp108 miliar.

Hadi mengatakan pemerintah akan mengundang para camat, kepala desa, dan lurah untuk memberantas judi online.

"Turut serta memberantas dan harus tanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang judi online. Khususnya warganya, dan nanti akan kami berikan namanya, nomor teleponnya, alamatnya dimana,"ujarnya.

Hadi mengatakan judi online menyasar seluruh profesi. Ia membeberkan salah satunya di kalangan wartawan. "Saya ambil contoh saja di depan saya ini bahwa profesi wartawan, wartawan itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821," kata Hadi.

Hadi juga mengungkap penangkapan sejumlah selebgram yang meng-endorse judi online. Ia mengatakan penangkapan di antaranya dilakukan di Banten. "Kita baru saja menangkap lima selebgram asal Banten ditangkap karena meng-endorse judi online," kata Hadi.

Polisi juga meringkus dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung. Dua orang itu juga ditangkap karena mempromosikan judi online.

Selain itu, Satgas juga mengusut kasus judi online terkait tiga situs, yaitu WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra. Delapan belas orang tersangka diringkus dalam tiga pengungkapan.

"Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri," tandasnya.