Rugikan Masyarakat dan Telkom Puluhan Triliun Rupiah, KPK Wajib Usut Skandal Kejahatan Keuangan GoTo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Juli 2024 11:59 WIB
GoTo (Foto: Istimewa)
GoTo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - PT Goto Gojek Tokopedia (GoTo), yang digembar-gembor mempunyai kapitalisasi pasar (= perusahaan) terbesar di Indonesia ketika menawarkan saham perdananya (IPO, Initial Public Offering) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2022, akhirnya ambruk. Harga saham Goto amblas, masuk kategori saham Gocap sejak 19 Juni 2024. 

Amblasnya harga saham GoTo mengakibatkan masyarakat rugi puluhan triliun rupiah, termasuk Telkomsel (Telkom).

Amblasnya harga saham GoTo seharusnya sudah dapat diperkirakan sejak awal IPO, karena diwarnai berbagai macam skandal kejahatan keuangan, dengan cara menggelembungkan aset dan harga saham sebelum IPO. 

"Setidaknya ada tiga skandal keuangan yang dilakukan Goto menjelang dan saat IPO, yang dapat masuk kategori tindak pidana kejahatan keuangan berat," kata Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (5/7/2024).

Skandal pertama terkait akuisisi Tokopedia. Sebelum penawaran saham perdana (IPO) awal April 2022, Goto akuisisi 99,99 persen (baca: seluruh) saham Tokopedia, berlaku efektif 17 Mei 2021, dengan nilai Rp113,2 triliun. 

"Nilai akusisi ini sangat tidak wajar, patut diduga untuk tujuan menggelembungkan aset Goto sebelum ‘Go Public’, untuk mendongkrak harga saham perdana Goto," lanjutnya.

Penggelembungan aset GoTo (melalui akuisisi Tokopedia) tercermin dari nilai ‘Goodwill’ yang sangat besar dan tidak normal, mencapai Rp93,1 triliun (dari Rp113,2 triliun), atau 82,2 persen dari nilai akuisisi.

‘Goodwill’ adalah aset tidak berwujud yang diharapkan dapat menghasilkan laba di masa depan. Ternyata, bukan ‘Goodwill’ yang didapat Goto, tetapi ‘Badwill’. 

"Tokopedia tidak pernah menghasilkan laba sejak berdiri 2009 sampai saat ini. Akumulasi rugi Tokopedia per 31 Desember 2020, menjelang diakuisisi Goto, mencapai Rp18,3 triliun," bebernya.

Oleh karena itu, menjadi pertanyaan besar, bagaimana perusahaan yang belum pernah menghasilkan laba selama berdiri, dengan akumulasi rugi sebesar itu, bisa diakuisisi dengan harga jumbo senilai Rp113,2 triliun, dengan ‘Goodwill’ Rp93,1 triliun?

"Nilai akuisisi yang sangat tidak wajar ini jelas menunjukkan terjadi skandal kejahatan keuangan penggelembungan aset Goto menjelang ‘Go Public’, yang akhirnya membuat masyarakat rugi puluhan triliun rupiah," jelasnya.

"Tidak perlu waktu lama, penggelembungan aset GoTo, dan aset Tokopedia, akhirnya terbuka, dan terbukti".

Desember 2023, GoTo menjual 75 persen kepemilikannya di Tokopedia kepada Tiktok, dengan nilai hanya 840 juta dolar AS, atau sekitar Rp13 triliun, atau sekitar Rp17,3 triliun untuk 100 persen nilai perusahaan Tokopedia. 

Nilai jual ini sangat rendah, hanya sekitar 15 persen dari nilai akuisisi GoTo terhadap Tokopedia pada tahun 2021 yang mencapai Rp113,2 triliun. Untuk transakai penjualan Tokopedia ini, GoTo mengalami rugi sangat besar, mencapai Rp73,2 triliun.

Istilah teknisnya, kerugian transaksi ini dicatat sebagai penurunan nilai ‘Goodwill’. Dengan kata lain, Tiktok tidak mau membayar ‘Goodwill’ Tokopedia yang tidak wajar tersebut, yang hanya untuk menggelembungkan aset GoTo sebelum IPO.

Penjualan 75 persen kepemilikan di Tokopedia membuat GoTo mengalami total rugi Rp90,4 triliun untuk tahun 2023, dan membuat total aset GoTo anjlok dari Rp139,2 triliun pada akhir 2022 menjadi hanya Rp54,1 triliun pada akhir 2023. Rugi tahun 2023 membuat total akumulasi rugi Goto per akhir Desember 2023 menjadi Rp208,9 triliun.

"Ini adalah (dugaan) skandal kejahatan keuangan GoTo yang pertama," ungkapnya.

Skandal kejahatan keuangan kedua terkait transaksi GoTo dengan Telkomsel, anak perusahaan BUMN Telkom. Pada November 2020, Telkomsel / Telkom memberi pinjaman konversi (menjadi saham) senilai 150 juta dolar AS kepada GoTo, disertai dengan opsi beli saham GoTo senilai 300 juta dolar AS.

Peristiwa akuisisi GoTo terhadap Tokopedia pada Mei 2021 kemudian men-trigger (mengaktifkan) kedua transaksi tersebut, di mana Telkomsel harus membayar Goto sebesar 450 juta dolar AS, atau sekitar Rp6,4 triliun, untuk mendapatkan 23,72 miliar saham Goto. 

Artinya, Telkomsel / Telkom membeli saham GoTo dengan harga Rp270 per saham. Artinya, nilai valuasi (kapitalisasi pasar) GoTo pada saat itu mencapai Rp319,8 triliun. 

"Nilai valuasi ini sangat tidak wajar dan tidak normal. Salah satu sebabnya akibat penggelembungan harga akuisisi Tokopedia. Selain itu, juga terjadi penggelembungan prospek bisnis GoTo ke depan, sehingga membuat harga saham GoTo menjadi terlalu tinggi: over-valued," tutur Anthony.

Anjloknya harga saham GoTo menjadi Rp50 per saham, kapitalisasi pasar GoTo hanya tinggal Rp60 triliun saja, atau hanya sekitar 20 persen dari kapitalisasi pasar akibat penggelembungan aset. 

GoTo

Anjloknya saham GoTo menjadi saham Gocap membuat investasi Telkomsel di GoTo rugi Rp5,22 triliun, atau rugi 81,5 persen dari nilai investasi Rp6,4 triliun.

"Telkomsel bisa berdalih, rugi investasi di GoTo ini belum terealisasi karena Telkomsel belum menjual saham tersebut. Tetapi, realitanya, realisasi kerugian investasi Telkomsel ini bisa lebih besar lagi, karena harga saham GoTo saat ini, Rp50 per saham, dinilai masih terlalu tinggi, dan karena itu praktis tidak ada investor yang mau beli saham GoTo: Volume transaksi per 4 Juli 2024 hanya 17 juta saham saja. Sangat tidak berarti," lanjut Anthony menjelaskan.

Menurut Anthony, ini adalah skandal kejahatan keuangan GoTo kedua. Penggelembungan aset Tokopedia dan aset GoTo membuat valuasi harga saham GoTo yang dibeli Telkomsel menjadi sangat kemahalan dan tidak wajar, membuat Telkomsel rugi Rp5,22 triliun.

Skandal kejahatan keuangan GoTo ketiga terkait pemberian izin IPO (penawaran saham perdana) oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ada dua hal terkait pemberian izin IPO ini.

Pertama, GoTo seharusnya tidak layak IPO, karena tidak memenuhi persyaratan atau peraturan (sebelum diubah) untuk perusahaan yang akan ‘Go Public’, yaitu harus menghasilkan laba selama 3 tahun terakhir. GoTo, baik Gojek maupun Tokopedia, bahkan tidak pernah menghasilkan laba, meskipun hanya satu tahun atau satu kuartal.

Selain itu, akumulasi rugi GoTo pada Q1/2022, sesaat sebelum ‘Go Public’, mencapai Rp85,6 triliun, dengan rugi membesar di dua tahun terakhir menjelang IPO. 

"Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal OJK dapat memberi izin IPO kepada GoTo, dengan menghapus peraturan “wajib menghasilkan laba selama 3 tahun terakhir”, sehingga perusahaan dengan rugi jumbo seperti GoTo (dan Bukalapak) bisa ‘Go Public’".

Dengan kondisi akumulasi rugi yang sangat besar, saham GoTo bukan lagi masuk kategori spelulatif, tetapi sudah masuk kategori sarana judi, difasilitasi oleh OJK. Karena, menurut UU Perseroan, perusahaan yang masih mempunyai saldo akumulasi rugi tidak bisa membagikan dividen. Artinya, keuntungan investasi di saham GoTo hanya bisa diperoleh dari kenaikan harga saham: tanpa dividen.

Kedua, selain pemberian izin IPO yang kontroversial, OJK dan BEI juga membiarkan Goto menetapkan harga saham perdana sangat tinggi dan tidak wajar, Rp338 per saham. Dalam hal ini, OJK (dan BEI) gagal melindungi kepentingan investor publik. Karena, harga saham yang tidak wajar ini akibat praktek skandal penggelembungan aset Tokopedia dan GoTo.

Total dana masyarakat yang diraup GoTo dari hasil IPO mencapai Rp13,73 triliun. Dengan harga saham GoTo anjlok ke Gocap (Rp50), kerugian investasi masyarakat mencapai Rp11,7 triliun, atau 85,2 persen dari nilai IPO. 

"Kerugian masyarakat ini murni akibat skandal pemberian izin IPO oleh OJK dan penetapan harga saham perdana tanpa kontrol".

"Oleh karena itu, KPK atau Aparat Penegak Hukum lainnya wajib usut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan keuangan GoTo seperti dijelaskan di atas: yaitu penggelembungan aset dan rekayasa valuasi, yang terbukti telah merugikan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah," tutupnya. (an)