Hadi Sebut Aset BLBI yang Dirampas Capai Rp38,5 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Juli 2024 12:16 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Foto: Ist)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut total aset yang disita dari obligor pada kasus BLBI mencapai Rp38,25 triliun.

"Sejak satgas BLBI dibentuk pada 2021, total perolehan mencapai Rp38,25 triliun," ujar Hadi di Kemenko Polhukam dalam konferensi pers penyerahan aset BLBI kepada sejumlah kementerian dan lembaga, Jum'at (5/7/2024).

Hadi secara terperinci mengatakan dari total tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk ke kas negara mencapai Rp1,5 triliun. Kedua, sita barang jaminan dan harta kekayaan lain seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun.

"Ketiga penguasaan aset properti, seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun. Hibah kepada kementerian dan lembaga dan pemda seluas 3.800.000 meter persegi atau sekitar Rp5,9 triliun. PMN non tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara Rp3,7 triliun," beber Hadi.

Adapun Penetapan Status Penggunaan (PSP), lanjut Hadi, dan serah terima yang ditandatangani hari ini, sebesar Rp2,77 triliun atau lahan seluas 980.168 meter persegi.

"Yang akan diserahkan ke MA, Kemenhan, Kemenkeu, Kemanag, KKP, BIN, Bawaslu, BPS, dan Ombudsman," jelas Hadi.

Satgas BLBI, kata dia, juga akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sementara itu, kata dia, masih terdapat hak negara dari obligor yang belum diselesaikan. Saat ini, kata Hadi, tengah disiapkan Perpres terkait dengan kolaborasi untuk kembali merampas aset obligor yang belum diselesaikan.

"Kepada K/L juga dapat menyiapkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset agar bernilai ekonomis untuk negara," tandas Hadi.