Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 18 Juli 2024 4 jam yang lalu
Ilustrasi asuransi (istimewa)
Ilustrasi asuransi (istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan industri asuransi sedang menggodok aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) paling lambat Januari tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi. 

Asuransi TPL akan menanggung biaya kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.

"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi, Rabu (17/7/2024).

Ogi menjelaskan program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak maka kerugian dapat ditekan.

Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," terang Ogi.

OJK disebut Ogi terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 

"Tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib kedepan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat," kata dia.

Apalagi saat ini disebut Ogi pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor. 

Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability / TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. 

"Untuk tahap awal, saat ini PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor. Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," pungkasnya. [CAR] 

 

Topik:

asuransi wajib ojk