Barang Import Banjiri Indonesia Karena Revisi Permendag, Zulhas: Diputuskan Rapat Terbatas

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 18 Juli 2024 7 jam yang lalu
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) (istimewa)
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) (istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebutkan masalah Indonesia yang dibanjiri produk import disebabkan revisi Permendag yang diputuskan oleh rapat terbatas dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 menjadi Permendag 8 tentang Kebijakan Impor telah menyebabkan banjir barang impor masuk ke Indonesia.

Zulham mengklaim dirinya tidak mengikuti rapat terbatas terkait revisi Permendag 8. Ia menjelaskan awalnya dirinya membentuk Permendag 36 untuk mengatasi banjirnya impor. Menurutnya kebijakan sudah baik untuk mengatasi banjirnya barang impor.

Namun, saat dirinya berada di luar negeri, ada keputusan dari rapat koordinasi terbatas (ratas) untuk merevisi Permendag 36 direvisi menjadi 8. 

Revisi Permendag itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berdasarkan rapat dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Di sini (Indonesia) rupanya barang numpuk. Kejadian itu saat saya di Peru, karena numpuk, Menko, Menteri Perindustrian, Menkeu, Jaksa Agung, dengan Presiden agar itu dikembalikan agar lancar. Maka Permendag 36 yang bagus itu, hari itu juga direvisi," ujar Zulhas, di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

"Saya ditelepon pak Menko, 'Kalau Pak Mendag nggak bisa teken, maka akan diteken Menko Perekonomian'. Saya bilang jangan, saya menterinya saya yang tandatangan. Jadi kalau ada yang demo mengatakan Menteri Perdagangan mengobral Permendag, salah, saya melaksanakan perintah ratas," pungkas Zulhas.

Sebelumnya, elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 3 Juli 2024 lalu. 

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut. [CAR]