Mendag Tegaskan: Bayar Pajak Tak Bikin Pakaian Bekas Impor Legal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 November 2025 18:38 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Foto: Kemendag)
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Foto: Kemendag)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa pakaian impor bekas tidak bisa dilegalkan, menyusul permintaan dari pedagang thrifting yang bersedia membayar pajak agar barang dagangan mereka legal.

Menurut Budi, larangan ini bukan soal pembayaran pajak, melainkan aturan yang tegas dari pemerintah. Pakaian bekas impor memang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Budi memberikan ilustrasi misalnya seperti perdagangan narkoba yang dilarang negara, jika kemudian dikenakan pajak bukan berarti menjadi legal.

"Misalnya narkoba, kita impor, narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa.Ya memang aturnya dilarang," tegas Budi.

Ia menegaskan, pelarangan pakaian bekas impor tidak ada hubungannya dengan pajak. Dengan demikian, barang ini tetap tidak bisa dilegalkan.

"Pakaian bekas (impor) itu sudah dilarang memang aturannya dilarang, nggak ada kaitannya dengan pajak. (Tidak bisa dilegalkan?) Ya, di undang-undang perdagangan itu barang bekas nggak boleh diimpor," jelasnya.

Topik:

menteri-perdagangan pakaian-impor-bekas pedagang-thrifting