Bangkrut, Izin Usaha 14 Bank Dicabut
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![bank Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bank.webp)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia, sepanjang 2014 karena kolaps.
"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip Selasa (6/8/2024).
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini, telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat, dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.
Hampir semua bank yang bangkrut, memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya, hanya PT Bank IFI.
Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.
Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administrative, berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.
Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.
Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.
Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/azmi-syahputra-1.webp)
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
![DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cak-imin.webp)
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
![Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK? PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/askrida.webp)
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
![Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025 Ilustrasi asuransi (istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9b4dc055-3f0f-465a-a756-a512b156b22c.jpg)
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
![DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB