Gegara Kolaps, 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ini Ditutup OJK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024 telah mencabut izin usaha 14 bank di Indonesia, yang seluruhnya merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) karena kolaps.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024 telah mencabut izin usaha 14 bank di Indonesia, yang seluruhnya merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) karena kolaps.

Jakarta, MI - Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah ditutup selama paruh kedua tahun 2024. Jumlah penutupan Bank tersebut dikabarkan sudah melampaui angka tahun lalu.

Bahkan, di atas rata-rata sepanjang 18 tahun terakhir. Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

OJK juga menjatuhkan sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000. Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Selasa (6/8/2024).

Berikut daftar BPR yang tutup:

BPR Wijaya Kusuma
BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

BPR Purworejo
Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.

BPR EDC Cash
BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat pada tanggal 2 April 2024.

PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.

BPR Dananta
PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

BPR Lubuk Raya Mandiri
Bank yang berada di beralamat di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini ditutup karena gagal mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

BPR Sumber Artha Waru Agung
Bank yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur ini pada 21 Desember 2023, ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat".

Target 2024
Purbaya mengatakan, LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan alokasi anggaran untuk BPR jatuh itu sudah terpenuhi.

Namun, imbuh dia, hal itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.

"Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.