Temui Jaksa Agung, Menpera Maruarar: Lahan Sitaan dari Koruptor Harus Dimanfaatkan Rakyat sebagai Tempat Tinggal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2024 21:00 WIB
Maruarar Sirait (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) (Foto: Dok MI)
Maruarar Sirait (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menpera) Maruarar Sirait menyatakan bahwa program pembangunan perumahan rakyat merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam rangka merespons cepat kebutuhan masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal.

Menurut Ara sapaannya, sinergitas yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) tentu menjadi upaya dalam rangka mewujudkan 100 hari pertama kinerja Prabowo, dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.

Selanjutnya, dia akan bertemu dengan Menteri BUMN untuk proses pendataan aset milik negara. “Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal," kata Ara dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddim di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

"Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” timpal Ara.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara. Oleh karenanya pihaknya akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. 

"Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya," tegasnya.

Menurutnya, Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah memulai proses pengadaan lahan untuk perumahan rakyat. Targetnya dalam waktu dekat akan ada kejelasan, seperti soal luasan tanah yang dapat diserahkan untuk dibangun.

Dia menegaskan, Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut.

"Khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum," tandasnya.

Topik:

Jaksa Agung Menpera Maruarar Sirait ST Burhanuddin