Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua KPK serta Wakilnya

![Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiliki pimpinan baru setelah melalui Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK untuk periode 2024-2029. Ia memperoleh 45 suara sebagai ketua dan 46 suara sebagai salah satu pimpinan.
Sementara itu, empat pimpinan KPK lainnya yang terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, dan Agus Joko Pramono dengan 39 suara.
Adapun besaran gaji dan tunjangan ketua KPK berikut ini:
Gaji pimpinan KPK, termasuk posisi ketua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Kemanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3, penghasilan pimpinan KPK mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang dibayarkan setiap bulan.
Gaji pokok ketua KPK sebesar Rp5.040.000, sedikit lebih banyak dibandingkan gaji wakil ketua yang berada di angka Rp4.620.000.
Sedangkan, tunjangan jabatan yang didapat ketua KPK, tunjangan jabatan yang didapat ketua KPK sebanyak Rp 24.818.000, adapun tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Selain daripada itu, ketua KPK juga mendapat beberapa tunjangan lain selama lima tahun menjabat. Tunjangan-tunjangan tersebut sebagai berikut:
Tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000
Tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000
Tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
Jika ditotal, gaji dan semua tunjangan. Penghasilan seorang ketua KPK adalah sebesar Rp 123.938.500 .
Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua KPK
Masih merujuk pada PP yang sama, empat orang wakil KPK akan mendapat gaji pokok sebesar Rp4.620.000.
Adapun tunjangan jabatan yang mereka dapatkan adalah Rp20.475.000, serta tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000.
Keempatnya juga mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
Tunjangan perumahan sebesar Rp 34.900.000
Tunjangan transportasi sebesar Rp 27.330.000
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000
Tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250
Jika ditotal, penghasilan yang didapat para wakil KPK adalah sebanyak Rp 112.591.250.
Topik:
besaran-gaji-kpk setyo-budiyanto