Hitungan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN

![Kenaikan Gaji Guru Kenaikan Gaji Guru [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kenaikan-gaji-guru.webp)
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada tahun depan.
Kenaikan gaji guru di 2025 itu diumumkan Prabowo dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Adapun rincian gaji guru yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN alias guru honorer akan naik menjadi Rp2 juta.
"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta perbulan," ucap Prabowo.
Presiden Prabowo menyampaikan rasa syukurnya atas peningkatan kesejahteraan guru yang berhasil dicapai meski baru menjabat selama satu bulan. Dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, ia mengapresiasi kerja keras tim pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa tambahan gaji untuk guru non-ASN sebesar Rp2 juta berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan ini diberikan di luar gaji utama yang mereka terima dari sekolah tempat mereka mengajar.
"Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yg mereka memiliki. Nanti disampaikan dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional," kata Mu'ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2024).
Gaji guru berstatus ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut besaran gaji guru ASN berdasarkan golongan masing-masing:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Besaran gaji bervariasi berdasarkan masa kerja dan pangkat dalam masing-masing golongan.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan keluarga, atau tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total pendapatan guru ASN.
Topik:
guru kenaikan-gaji-guru asn pppk non-asn