DPR Minta Harga Tiket Pesawat Turun Permanen: Jangan hanya Libur Nataru!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 15:38 WIB
Suasana Bandara Soekarno Hatta (Foto: Dok MI/Aswan)
Suasana Bandara Soekarno Hatta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda meminta pemerintah agar menurunkan harga tiket pesawat secara permanen, tidak hanya pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan, rapat internal yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo menginginkan agar harga tiket pesawat menjelang libur Nataru 2025, turun.

"Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen. Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak," kata legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Jum'at (29/11/2024)

Menurut Huda, setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal, padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal.

Bagi Huda, skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat. Dan jika skema penurunan tiket pesawat bersifat temporal maka harus ada peninjauan tarif tiket pesawat di setiap momentum besar seperti libur Nataru, mudik Idul Fitri, atau momentum lain yang melibatkan banyak aktivitas publik.

PKB Syaiful Huda
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda (Foto: Dok MI)

"Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik Idul Fitri tidak atau sebaliknya. Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting,” bebernya.

Huda menambahkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen. 

Pertama, pemerintah harus mau menanggung PPN; menurunkan pajak avtur; dan membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak. 

Adapun penurunan harga tiket pesawat ini akan berlaku di seluruh bandara Indonesia selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Namun, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket untuk penerbangan di tanggal tersebut, Kementerian Perhubungan menganjurkan untuk para Maskapai bisa memberikan insentif sesuai dengan kebijakan Maskapai masing-masing.

Sementara itu, PT Pertamina dan Angkasa Pura Indonesia akan memberikan dukungan penurunan harga ini pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 di 19 lokasi bandara. 

Berikut rinciannya:

1. Bandara Denpasar

2. Bandara Medan

3. Bandara Surabaya

4. Bandara Lombok

5. Bandara Silangit

6. Bandara Ambon

7. Bandara Labuan Bajo

8. Bandara Manado

9. Bandara Yogyakarta Kulon Progo

10. Bandara Pontianak

11. Bandara Makassar

12. Bandara Balikpapan

13. Bandara Kupang

14. Bandara Jayapura

15. Bandara Maumere

16. Bandara Sorong

17. Bandara Timika

18. Bandara Nabire

19. Bandara Biak

Namun demikian, Angkasa Pura masih memerlukan persetujuan dari Kementerian BUMN terkait dengan memasukkan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS) ke dalam kebijakan ini.

Sementara itu, maskapai penerbangan telah sepakat untuk menurunkan fuel surcharge jet dari 8% menjadi 2%, dan memberikan diskon propeller dari 5% menjadi 20%. (fn)

Topik:

DPR Kemenhub Tiket Pesawat Nataru