Saldo JHT Bakal Bisa Dimanfaatkan DP Rumah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 November 2024 18:01 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan segera dapat dimanfaatkan sebagai uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian rumah.

Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk merealisasikan program tersebut.

"Kalau BPJS (Ketenagakerjaan) ini kan isunya bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka (beli rumah)," ungkapnya di Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2024).

Tiko menjelaskan bahwa salah satu opsi dari skema ini adalah penggunaan virtual account. 

Melalui skema ini, saldo JHT yang dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses oleh perbankan yang memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero)

"Ataupun bank siapapun bisa menggunakan saldo jaminan pemerintah itu (JHT) sebagai uang muka. Sehingga para peserta JHT-nya itu tidak perlu memberikan uang muka, tapi langsung (diambil) dari saldo JHT-nya itu," ujar Tiko.

"Jadi, kita akan mendorong kerja sama dengan BPJS (Ketenagakerjaan)," tambahnya lagi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun. Sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari total tersebut, 2 juta rumah akan dibangun di pedesaan, sementara 1 juta lainnya akan diwujudkan dalam bentuk apartemen di perkotaan.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak dengan memanfaatkan saldo JHT sebagai bagian dari pembiayaan perumahan.

Topik:

saldo-jht bpjs-ketenagakerjaan dp-rumah kpr