Harap-harap Cemas Kenaikan Upah Minium 6,5%

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2024 15:45 WIB
Sejumlah pencari kerja antre untuk melamar pekerjaan saat pameran bursa kerja di halaman Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Selasa (8/10/2024).
Sejumlah pencari kerja antre untuk melamar pekerjaan saat pameran bursa kerja di halaman Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Selasa (8/10/2024).

Jakarta, MI - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5%.

Dia mengaku kaget karena keputusan tersebut diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi atau rumus kenaikan upah yang sedang dibahas.

"Tiba-tiba diumumkan langsung hasil angkanya, ini agak aneh, dari mana angka 6,5% didapatkan? Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokkan agar hasilnya 6,5%. Ini tidak logis. Jika demikian dan mengunci dewan pengupahan tidak berfungsi," kata Ristadi, Sabtu (30/11/2024).

Dengan perilisan langsung angkanya sebesar 6,5%, bukan formulasi atau rumus kenaikannya, maka ini akan mengakibatkan daerah yang upah minimumnya masih rendah, akan makin tertinggal jauh dengan daerah yang upah minimumnya lebih tinggi. Disparitas upah antar daerah dikhawatirkan makin tajam.

"Contoh, Karawang yang sudah sekitar Rp 5 juta dengan persentase 6,5% maka naiknya sekitar Rp 325 ribu, sementara Yogyakarta yang upah minimumnya berkisar Rp 2 jutaan naiknya sekitar Rp 130 ribu saja," kata Ristadi.

Ia mengatakan, penyeragaman kenaikan UMP 6,5% akan menyebabkan ketimpangan pendapatan pekerja yang sangat jauh dan ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dampak lainnya, pengusaha akan berpindah-pindah mencari upah yang lebih rendah.

"Kami tidak pernah mengusulkan kenaikan upah secara nasional dipukul rata, tapi disesuaikan dengan kondisi daerah-daerah masing-masing. Sebab, sekarang besaran upah minimum antar daerah terjadi disparitas yang tinggi," jelas Ristadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan mengambil langkah advokasi UMP dalam merespons pengumuman Presiden Prabowo. Ia meminta desentralisasi gerakan ke masing-masing daerah untuk melakukan perundingan-perundingan dan negosiasi-negosiasi rasional. "Kalau terpaksa, ya aksi unjuk rasa," tukasnya.

Topik:

Upah Minimu Gaji Buruh Buruh Prabowo