PPATK Ungkap Pemblokiran Rekening Jadi Solusi Hentikan judi Online

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 November 2024 17:07 WIB
Ilustrasi Judi Online (Foto: Ist)
Ilustrasi Judi Online (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pemblokiran rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online merupakan langkah yang efektif untuk menekan maraknya tindak pidana judi online tersebut.

"Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (30/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tidak hanya untuk rekening bank, tetapi juga dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terkait dengan perjudian online. Hingga saat ini, PPATK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terlibat judi online tersebut.

Untuk memastikan penindakan berjalan optimal, PPATK juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah diblokir, rekening-rekening tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum.

"Jadi penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.

Kemudian, hakim akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar terkaitannya dengan tindak pidana yang ada," kata Natsir.

Natsir juga mengungkapkan, perputaran uang judi online pada tahun 2024 diperkirakan bisa mencapai Rp900 triliun jika langkah-langkah pencegahan tidak diperkuat. Untuk itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Polri, OJK, industri perbankan, serta penyedia dompet digital dalam menekan angka tersebut, dengan target mengurangi setidaknya separuhnya.

Namun demikian, meskipun judi daring terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Sejak 2017, perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Topik:

judi-online pemblokiran-rekening ppatk strategi-hentikan-judol