Pemerintah akan Bentuk Satgas PHK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2024 23:09 WIB
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di berbagai sektor industri diperkirakan bakal terus membesar hingga akhir tahun 2024. (Foto: Antara)
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di berbagai sektor industri diperkirakan bakal terus membesar hingga akhir tahun 2024. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) usai pengumuman kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP. "Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," jelas Airlangga.

Meski begitu, Airlangga tidak memerinci kapan Satgas PHK dibentuk dan siapa unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan keputusan final diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Topik:

PHK Upah Minimum Satgas PHK