Daftar UMP di Indonesia Terendah 2025

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Desember 2024 13:00 WIB
Ilustrasi - Ump terendah di Indonesia (Foto: MI/Nuramin)
Ilustrasi - Ump terendah di Indonesia (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah ditetapkan hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Merujuk pada peraturan no. 16 Tahun 2024 Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang penetapan upah minimum, pemerintah menetapkan kenaikan nilai UMP sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Akan tetapi, beberapa daerah masih memiliki UMP yang rendah, sekitar Rp 2,2 juta. Meski di Pulau Jawa merupakan pusat perekonomian Indonesia, namun sebagian besar UMP terendah berada di pulau ini.

Meski terjadi kenaikan sebesar 6,5%, Jawa Tengah masih mencatatkan UMP terendah se-Indonesia yakni Rp 2.169.349. Berdasarkan data yang ada, sepuluh daerah dengan UMP terendah tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349. Angka tersebut naik 6,5% atau 132.402 dari UMP tahun ini sebesar Rp 2.036.947.

  • Jawa Barat

UMP Jabar tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.191.238. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 6,5% yakni Rp133.737 dibandingkan UMP sebelumnya yakni Rp2.057.495.

  • Jawa Timur

Pemprov Jatim mematok UMP 2025 di level Rp 2.305.983. Angka tersebut juga meningkat sebesar 6,5% atau Rp140.741 dibandingkan UMP 2024 atau Rp2.165.244.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah DIY menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp2.264.080 atau meningkat 6,5% atau Rp138.183 dari sebelumnya Rp2.125.897.

  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP NTT tahun 2025 dipatok sebesar Rp 2.328.969. Gaji tersebut meningkat 6,5% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 2.186.826.

  • Banten

Untuk UMP 2025, Banten mematok angka Rp2.905.119, meningkat 6,5% atau meningkat Rp177.307 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.727.812.

  • Lampung

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.069, meningkat 6,5% atau meningkat Rp176.572 dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497.

  • Kalimantan Barat (Kalbar)
    Di Kalbar, UMP 2025 sebesar Rp2.878.286 mencatat peningkatan sebesar 6,5% atau meningkat Rp171.670 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.706.616.
  • Bengkulu

Untuk Bengkulu, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.670.039, meningkat 6,5% atau setara dengan tambahan Rp162.960 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.507.079.

  • Maluku

Sedangkan di Maluku, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.141.700, meningkat 6,5% atau meningkat Rp191.747 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.949.953.

Topik:

Daftar Daerah UMP terendah UMP Terendah