BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Desember 2024 21:57 WIB
Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa Disita BPOM (Foto: Repro)
Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa Disita BPOM (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan ribu produk kedaluwarsa. Sebanyak 86.883 produk tak sesuai yang berhasil diamankan, 63,13 persen di antaranya sudah kedaluwarsa.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan, produk-produk tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 2.999 lokasi yang mencakup sarana retail tradisional, retail modern, gudang distributor, gudang impor hingga gudang e-commerce.

"Dari situ kita bisa melihat produk tidak memenuhi ketentuan ditemukan pada sarana tersebut sebanyak 86.883 pieces, dengan rincian 54.845 pieces pangan kedaluwarsa," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, (20/12/2024).

Taruna Ikrar mengatakan bahwa, pihaknya juga menemukan 4.004 pieces produk (4,61 persen) dalam kondisi rusak dan 28.034 unit (32,27 persen) yang beredar tanpa izin edar.

Sementara itu, pengawasan di ranah digital melalui patroli siber menemukan sebanyak 10.769 tautan e-commerce yang menjual produk tanpa izin. Langkah tegas pun diambil BPOM dengan melakukan penurunan konten atau takedown terhadap seluruh tautan ilegal tersebut.

"Badan POM telah berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce untuk melakukan penurunan konten atau takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar," tambahnya.

Taruna Ikrar juga mengungkapkan, potensi kerugian dari temuan puluhan ribu produk terlarang tersebut mencapai Rp634 juta untuk peredaran secara luring. Sementara untuk produk yang dijual secara daring, memiliki potensi kerugian ekonomi sebesar Rp22,1 miliar. Sehingga jika ditotal potensi kerugian mencapai Rp22,7 miliar. 

Topik:

bpom produk-kedaluwarsa produk-ilegal patroli-siber e-commerce taruna-ikrar