Ekspor Produk Halal RI Cetak Rekor Rp673,9 Triliun per Oktober 2024


Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatatkan nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai US$41,42 miliar atau setara Rp673,9 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Mardyana Listyowati menyampaikan, pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia mencapai US$29,09 miliar. Ia yakin, ekspor produk halal dapat mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
“Kami lihat hal ini sebagai suatu pencapaian dan menunjukkan potensi produk halal untuk semakin dikembangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Dilihat dari kinerja ekspor produk halal per sektor pada periode Januari—Oktober 2024, sektor makanan olahan mendominasi nilai ekspor, yakni mencapai US$33,61 miliar.
Selain itu, ada pakaian muslim dengan nilai ekspor mencapai US$6,83 miliar. Selanjutnya, nilai ekspor farmasi senilai US$612,1 juta dan kosmetik sebesar US$362,83 juta.
“Kami apresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan dalam mendorong kinerja ekspor produk halal Indonesia,” tambahnya.
Mardyana menjelaskan bahwa sejumlah negara tujuan utama ekspor produk halal Indonesia meliputi Amerika Serikat, China, India, Pakistan, dan Malaysia.
Ia juga menambahkan bahwa neraca perdagangan produk halal Indonesia mencatat tren peningkatan surplus sebesar 10,86% selama periode 2019–2023.
Tak hanya itu, rekor surplus tertinggi tercapai pada tahun 2022 dengan nilai mencapai US$47,7 miliar.
“Hal ini menunjukkan momentum yang telah terbangun bagi perdagangan produk halal Indonesia, terutama dari sisi ekspor,” jelasnya.
Adapun, dari sisi ekspor, terdapat tren peningkatan nilai produk halal Indonesia hingga 10,95% per tahun pada periode lima tahun terakhir, atau dari 2019–2023. Pada 2023, nilainya mencapai US$50,54 miliar, sedangkan pada 2019 nilainya sebesar US$37,29 miliar.
Mardyana juga menyampaikan metode penghitungan ekspor produk halal akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik.
Upaya ini dilakukan sesuai dengan tahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal yang berada di bawah naungan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Saat ini, pemerintah juga telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Ekspor Produk Halal Indonesia, yaitu Indonesia Halal Export Incorporated.
Kelompok kerja ini memiliki empat fokus yang utama, yaitu akses pasar, inkubasi dan produksi, pembiayaan syariah, serta perjanjian dan MRA sertifikasi halal.
Mardyana menjelaskan bahwa kelompok kerja ini dibentuk oleh KNEKS dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat ekspor produk halal.
Topik:
kemendag produk-halal nilai-ekspor pertumbuhan-ekonomi kneks