Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK dan BI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Desember 2024 18:04 WIB
Pengawasan Derivatif Keuangan, Termasuk Aset kripto Dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
Pengawasan Derivatif Keuangan, Termasuk Aset kripto Dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan terhadap derivatif keuangan, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berjalan dengan baik.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Tommy Andana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan pelaku usaha serta memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas, khususnya terkait dengan derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini,” ucap Tommy dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2024).

Bappebti berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan.

Tommy, optimis bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa proses peralihan ini dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersistematis, dan terjamin kelancarannya.

"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," imbuh Aldison. 

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyatakan bahwa peralihan pengawasan ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. 

Menurutnya, ini merupakan momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, meningkatkan transparansi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," kata Olvy. 

Dalam Surat Edaran (SE) No. 374/2024 disebutkan, selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Akan dibentuk pula tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait. 

Bappebti berharap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan dan terus menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Topik:

bappebti ojk bi aset-kripto sektor-keuangan