Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun


Jakarta, MI - Kementerian Keuangan mencatatkan penghematan anggaran sebesar Rp3,6 triliun pada tahun 2024 setelah adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi perjalanan dinas hingga paket meeting di hotel-hotel mewah.
Perintah tersebut diberikan pada Oktober 2024 dan segera direspons oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan November 2024 dengan mengeluarkan Surat Edaran S-1023/MK.02/2024, yang ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
"Ini perintah Pak Presiden untuk dilakukan penghematan. Catatan dari teman-teman di perbendaharaan, sejauh ini kita hemat Rp 3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober, setelah beliau menjabat presiden," ujar Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia meyampaikan, total penghematan anggaran Rp 3,6 triliun itu merupakan sumbangan dari seluruh kementerian atau lembaga yang telah memangkas perjalanan dinasnya senilai 50% sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet perdana maupun SE Menkeu Nomor 1023/2024 silam.
Dalam SE Nomor 1023/2024, terdapat tujuh arahan yang menginstruksikan pejabat negara untuk melakukan efisiensi terhadap belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.
Pertama, Menkeu Sri Mulyani meminta menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024, untuk mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat.
"Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," dikutip dari surat tersebut, yang tembusannya langsung ke Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.
Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.
Topik:
kemenkeu anggaran-perjalanan-dinas sri-mulyaniBerita Sebelumnya
APBN 2024 Defisit 2,29%, Negara Tekor Rp507,8 Triliun
Berita Selanjutnya
Bursa Memanas: Puluhan Emiten Terancam Ditendang, Termasuk Bakrie dan Sritex
Berita Terkait

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB

Menkeu Purbaya akan Tindak Tegas Pegawai Bea Cukai Terlibat Peredaran Rokok Ilegal
24 September 2025 08:36 WIB

Setop Rapat Tiba-tiba, Misbakhun Dicurigai Takut Purbaya Bongkar Korupsi di Kemenkeu dan DPR
13 September 2025 13:09 WIB